KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM OTONOMI DAERAH (Fenomena Keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) di Era Otonomi Daerah)
Oleh :
Kelompok Bintang
ABSTRAK
Kehadiran otonomi daerah yang diikuti dengan otonomi pendidikan memiliki tujuan untuk memeratakan dan meningkatkan mutu pendidikan didaerah. Salah satu peningkatan mutu pendidikan yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah dengan dimunculkannya program Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) / Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional adalah realisasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) Pasal 50 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Tujuan dimunculkannya program sekolah ini adalah memenuhi kebutuhan nasional akan sumber daya manusia yang unggul dan dapat bersaing secara global. Dalam sistem penyelenggaraanya program RSBI/SBI ini menemui banyak kendala baik dalam pembelajaran, rekrutmen siswa dan guru, pendanaan sampai sistem pengawasannya, ditambah lagi adanya banyaknya pro dan kontra dalam penentuan sekolah yang memiliki status RSBI/SBI. Dalam prosesnya keberadaan RSBI/SBI ini diperlukan suatu tindakan monitoring dan kepengawasan yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri, dalam hal ini pengawas sekolah memiliki peran yang sangat penting yaitu Sebagai penasihat, Sebagai guru, dan Sebagai konsultan. Dari tiga fungsi utama tersebut pengawas dapat membantu kepala sekolah dan guru untuk menelaah kurikulum nasional dan internasional tersebut, menjadikannya satu silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran yang dapat dilaksanakan di sekolah.
Kata Kunci : Otonomi Daerah, RSBI/SBI, Pengawas
Permisi
BalasHapusMelalui blog ini, mari kita berkreasi dan membangun kreatifitas kunjungi di http://pcahyono.blogspot.com